Jumat, 26 Desember 2025

IPW Duga Polisi Diperalat Soal Penahanan Rochadi

IPW menilai penangguhan penahanan Rochadi Iman Santoso merupakan keputusan tepat yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menaguhkan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso. Langkah itu merupakan keputusan tepat.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menganggap penahanan Rochadi penuh dengan kejanggalan. "IPW mendesak Kemenkumham dan Propam Polri membentuk tim investigsi dalam kasus ini agar diketahui apakah Polri sudah diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalsasi terhadap Kepala Kantor Imigrasi tersebut," kata Neta dalam siaran persnya kepada tribunnews.com, Rabu (29/2/2012).

Lanjut Neta, jika indikasi itu ada Kemenkumham harus melakukan gugatan dan praperadilan terhadap polisi, serta pihak propam pun harus menindak tegas oknum polisi yang diperalat.

Dalam kasus ini IPW melihat ada dua kejanggalan. Pertama, proses kasusnya super expres. Tanggal 8 Februari 2012 polisi membuat laporan (inisiatif), lalu tanggal 16 Februari 2012 membuat surat panggilan untuk pemeriksaan sebaga saksi pada 20 Februari 2012 dan tanggal 23 Februari 2012 ditahan.

"Proses super expres ini sangat janggal, terutama jika mengacu pada kasus pemalsuan surat MK yang ditangani Polri," ucap Neta.

Kejanggalan kedua, saksi-saksi lain belum pernah diperiksa, terutama petugas imigrasi yang melakukan input data yang kini berada di luar negeri.

"Kejanggalan ini harus segara ditelusuri tim investigasi Kemekumham dan Propam agar Polisi tidak terlalu mudah melakukan kriminalisasi, terutama terhadap sesama institusi negara. Dalam kasus ini, Kemenkumham harus berperan aktif," ungkapnya.

Sebelumnya Rochadi Iman Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ditangkap Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (24/2/2012) lalu. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat lalulintas atas nama Toh Ke Ng Siong.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved