Panglima TNI Perintahkan Prajurit Netral saat Pemilukada
Hal ini terkait dengan tampilnya sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pemilukada
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono menekankan agar prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI tetap menjaga netralitas TNI dan tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis.
"Kepada para Pangdam, para Pangarmabar dan Pangarmatim serta Pangkoopsau I dan II agar memerintahkan satuan jajaran di bawahnya untuk tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis," tulis Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) Nomor : ST /175/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang diterima Tribunnews.com, Kamis (1/3/2012).
Hal ini terkait dengan tampilnya sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pemilukada maupun menjadi salah satu kontestan, sampai ke daerah-daerah. Lebih lanjut, Laksamana Agus Suhartono mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin timbul di wilayahnya.
Berikut adalah penekanan yang diperintahkan Panglima TNI:
1. Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada.
2. Tidak melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan atau Panwaslu atau Panwasda.
3. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada.
4. Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.
5. Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
6. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melaporkan setiap perkembangan situasi atau hal-hal menonjol kepada Panglima TNI melalui Aster Panglima TNI pada kesempatan pertama.