Nasib Pegawai Minimarket Mengambang
Kasus dua eks pekerja Minimarket SPBU 14 205 111 yang berada di Desa Pagar Jari Kecamatan Lubuk Pakam belum ada titik temu.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM,LUBUK PAKAM - Kasus dua eks pekerja Minimarket SPBU 14 205 111 yang berada di Desa Pagar Jari Kecamatan Lubuk Pakam belum ada titik temu.
Komisi B DPRD Deliserdang sebagai mediator antara pekerja dengan pihak pengusaha belum berhasil melakukan mediasi.
Dua orang pekerja Lisnawati (19) dan Adinda Sri Rezeki (20) yang dituduh menggelapkan uang masih tetap wajib lapor di Polres Deliserdang dengan status sebagai tersangka.
Sebagai mediator salah satu angggota Komisi B DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit yang dikonfirmasi mengatakan tetap akan membela mantan pekerja itu, dimana jika memang tidak ada sama sekali kesepakatan lagi nantinya akan tetap menempuh jalur hukum.
“Waktu itu hampir hampir tercapai kesepakatan perdamaian tapi pihak pengusaha dalam membuat pernyataan menyatakan jika pekerja saat bekerja dulu pernah merugikan perusahaan”ujar Apoan Senin, (5/3/2012).