Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan Belum Tersentuh
Komnas Perempuan menilai masalah pokok kekerasan terhadap perempuan masih belum tersentuh.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menilai masalah pokok kekerasan terhadap perempuan masih belum tersentuh. Pasalnya, pemahaman dan penghargaan pengambil kebijakan serta aparat penegak hukum masih minim.
"Belum terbangun sistem hukum yang berprespektif HAM dan gender yang efektif dan menyeluruh," kata ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Akibatnya, kata Yuniyanti, penanganan perempuan korban kekerasan masih berjalan di tempat. Data Komnas Perempuan 2011 menghimpun adanya 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani sepanjang tahun 2011.
Sebagian besar yakni 113.878 kasus adalah kekerasan di ranah domestik dan 5.187 kasus terjadi di ranah publik serta sisanya 42 kasus terjadi di ranah negara.
Komnas mencatat kasus kekerasan di ruang publik antara lain dalam bentuk pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan abortsi, eksploitasi seksual, prostitusi dan pornografi.
Komnas juga mendapatkan data terdapat 73 kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan, baik tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten. Sebanyak 44 di antaranya adalah kebijakan tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Komnas perempuan juga mencatat bahwa perempuan masih mengalami diskriminasi hukum," ujarnya.