Polri Lakukan Digital Forensik Ungkap Kerugian Sedot Pulsa
Penyidik tunggu hasil digital forensik untuk ketahui kerugian masyarakat akibat kasus sedot pulsa SMS premium.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik masih menunggu hasil digital forensik untuk mengetahui berapa besar kerugian masyarakat akibat kasus sedot pulsa SMS premium.
"Penghitungan kerugian masih butuh waktu, karena banyak yang tidak lapor.Kita tidak tahu siapa-siapanya yang merasa dirugikan," ungkap Kepala Divisi humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).
Kerugian baru bisa diketahui, setelah back up data yang ada di dalam hardisk yang disita polisi dari operator. "Kita akan buka hardisknya itu, untuk buka berapa layanan. Digital forensik yang akan baca berapa kerugianya," katanya lagi.
Kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membidik tersangka lainnya baik dari pihak content provider maupun operator. penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.