BPOM Sita Tiga Jamu Berbahaya
BBPOM Medan menyita tiga jenis jamu tanpa ijin edar dari sebuah rumah di jalan Demeral Gang Teladan No. 19, Kamis (15/3/2012).
Editor:
alfons nedabang
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari TAnjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) Medan menyita tiga jenis jamu tanpa ijin edar dari sebuah rumah di jalan Demeral Gang Teladan No. 19, Kamis (15/3/2012).
Tiga jamu dimaksud, yakni Jamu Sehat Badan produksi PJ Cipta Rasa sebanyak 480 kotak, Jamu Dondrat produksi PJ. Cipta Rasa Indonesia sebanyak 960 kotak, dan Jamu Daun Pinahong Asam Urat produksi PJ. Rempah Waras Alami sebanyak 150 renteng.
"Jamu yang kita sita tersebut tafsiran harga senilai Rp 81 juta. Alasan penyitaannya karena ijin edarnya sudah dicabut oleh Badan POM RI karena mengandung bahan yang berbahaya," jelas Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo.
Untuk memastikan bahan kimia berbahaya yang terkandung, lanjut Agus Prabowo, pihaknya akan melakukan uji laboratorium.
"Sebenarnya dari tanpa ijin edarnya saja sudah jelas menyalahi aturan, tapi memang lebih bagus lagi dilakukan uji laboratorium untuk memastikan senyawa apa yang terkandung dalam ketiga jenis jamu ini," katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat, agar mewaspadia peredaran jamu-jamu tersebut ditengah-tengah masyarakat. "Petugas kami selalu memantau peredaran jamu tersebut," ujar Agus Prabowo.