Selasa, 9 Juni 2026

PLN MoU dengan Kejaksaan Soal Hukum

PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Indonesia Timur.

Acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Diropit, Vickner Sinaga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUnn (Jamdatun), DR ST Burhanuddin di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (16/3/2012).

Penandatanganan naskah serupa juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan General Manager PT PLN (Persero) serta pimpinan anak perusahaan PLN dalam wilayah Indonesia Timur.

Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas antara PLN selaku BUMN penyedia listrik bagi kepentingan umum dengan kejaksaan sesuai perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Di lingkungan PLN Intim, kerjasama dengan Jamdatun untuk mengantisipasi dan menangani berbagai masalah hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan pembangkit, GI, jaringan transmisi, penyelesaian tunggangan, serta penertiban pemakaian listrik PLN secara ilegal.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved