PLN MoU dengan Kejaksaan Soal Hukum
PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Indonesia Timur.
Acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Diropit, Vickner Sinaga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUnn (Jamdatun), DR ST Burhanuddin di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (16/3/2012).
Penandatanganan naskah serupa juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan General Manager PT PLN (Persero) serta pimpinan anak perusahaan PLN dalam wilayah Indonesia Timur.
Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas antara PLN selaku BUMN penyedia listrik bagi kepentingan umum dengan kejaksaan sesuai perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Di lingkungan PLN Intim, kerjasama dengan Jamdatun untuk mengantisipasi dan menangani berbagai masalah hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan pembangkit, GI, jaringan transmisi, penyelesaian tunggangan, serta penertiban pemakaian listrik PLN secara ilegal.