Pimpinan Banggar Bantah Ada Komitmen Fee PPIDT Rp 19 Miliar
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung membantah tudingan terdakwa suap proyek

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung membantah tudingan terdakwa suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya.
"Tidak ada, tidak ada," ucap Tamsil seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi terdakwa Wa Ode Nurhayati, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Politisi PKS ini lantas meminta agar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans itu untuk membuktikan tudingannya.
"Ya silakan aja suruh buktikan segala macamnya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara DPPIDT dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2012), Nyoman mengungkapkan adanya dana sebesar Rp 19 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee. Menurut Nyoman, uang tersebut telah disetorkan ke Banggar DPR melalui Iskandar Pasajo alias Acos. "Sudah disetor ke Banggar melalui Acos Rp 19 miliar," ungkapnya.