Minggu, 28 September 2025

Rencana Kenaikan Harga BBM

Denny Indrayana: Kepala Daerah Demo BBM Langgar UUD 1945

kepala daerah yang berunjuk rasa menolak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar UUD 1945.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Denny Indrayana: Kepala Daerah Demo BBM Langgar UUD 1945
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wamenkumham, Denny Indrayana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan kepala daerah yang berunjuk rasa menolak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar UUD 1945. Demikian disampaikan Denny Indrayana melalui keterangan persnya, Kamis (29/3/2012).

Menurut Denny, menolak kebijakan nasional rencana kenaikan harga BBM secara jelas tidak tepat. Sebab, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara kesatuan.

Di dalam UUD 1945 dengan jelas menegaskan kepala pemerintahan adalah Presiden. Dengan begitu, jika Presiden selaku kepala pemerintahan telah menetapkan kebijakan nasional, maak kepala daerah wajib mengikutinya.

"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan. Dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny.

Dengan demikian, lanjut Denny, maka kepala daerah yang melanggar itu, dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal itu makin menunjukkan bahwa kepala daerah itu hanya mengedepankan kepentingan partai dibandingkan kepentingan bangsa dan negara.

Sebelumnya, anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Eva Kusuma Sundari, memberikan pernyataan yang berbeda.

Menurut Eva, pengambilan keputusan soal kenaikan harga BBM adalah belum final karena harus mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam posisi seperti itu, lanjut Eva, maka sikap politik kepala daerah yang dituangkan dalam unjuk rasa, harus dipandang wajar dalam pendekatan pembangunan atau pengambilan keputusan publik yang partisipatoris. Dengan begitu, tak ada aturan yang dilanggar kepala daerah yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

"Tidak ada pelanggaran hukum apapun. Yang ada pelanggaran ego Mendagri dan harapan kami Mendagri tidak abuse of power angg dapat menyeret RI menjadi negara kekuasaan," ujar Eva sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan