Rabu, 10 Juni 2026

5800 Perusahaan Migas Masih Menunggak Pajak

ada 5800 perusahaan yang mengembangkan sektor migas dan pertambangan belum membayar pajak

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan didapat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka merilis setidaknya ada 5800 perusahaan yang mengembangkan sektor migas dan pertambangan belum membayar pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, 5800 perusahaan itu tidak semuanya sudah membayar pajak.

"Perusahaan yang bergerak di migas pertambangan sampai saat ini ada 5800 perusahaan tapi belum semua bayar pajak," ujar Fuad Rahmany, Senin (2/3/2012).

Fuad Rahmany tak mau ada praduga terkait transaksi ilegal pajak seperti Gayus dan Dhana. Fuad pun menilai kalau adanya perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan yang belum membayar karena mereka belum berproduksi.

"Mungkin sebagian belum produksi tapi sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar,"jelas Fuad.

Kini, dengan adanya KPP khusus untuk sektor igas dan pertambangan, pihak Ditjen Pajak berharap bisa mengembangkan keahlian khusus.

"Sekarang kita mau fokus di satu KPP. Dengan KPP Migas data bisa dimonitor pengembangan SDM nya, kita bisa mengembangkan sosialisasi keahlian di bidang pertambangan batubara dan mineral,"ungkap Fuad.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved