Rabu, 10 Juni 2026

Penusukan Siswa SMA

Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan Febry

Endi Martono, pengacara Sher Muhammad Febry Awan, menuturkan bahwa banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa yang dijeratkan ke

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endi Martono, penasehat hukum Sher Muhammad Febry Awan, menuturkan bahwa banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa yang dijeratkan ke kliennya atas kasus penusukan Raafi Aga Winasya, siswa SMA Pangudi Luhur.

Usai persidangan perdana Febry di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (02/04/2012), menuturkan bahwa Jaksa seharusnya juga menyertakan pasal 65 KUHP dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Astuti, dalam persidangan menuntut Febry dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP mengenai pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat 2, mengenai pengeroyokan dan pasal 351ayat 3, KUHP mengenai penganiayaan, jo pasal 55 ayat 1.

Pasal 65 sendiri adalah mengenai concursus realis, yaitu perbarengan tindak pidana yang berbeda atau berdiri sendiri-sendiri. Namun, beberapa perbuatan itu mempunyai hukuman pokok yang sejenis.

"Tapi dakwaan enggak ada. Jadi dakwaan sangat lemah, dakwaan tidak sinkron. Insya Allah ini bisa menjadi celah," katanya.

Febry sendiri mengaku tidak paham dengan apa yang dibacakan Jaksa, karena dirinya sama sekali tidak pernah melakukan penusukan terhadap Raafi, yang menurutnya lebih muda dari putra pertamanya yang berumur 24 tahun.

"Kita lihat saja nanti, biar dibuktikan di pengadilan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved