Jumat, 12 Juni 2026

Hatta: Pasal 7 Ayat 6 A Bisa Selamatkan Keuangan Negara

keberadaan pasal 7 ayat 6a Undang-undang (UU) APBN-Perubahan 2012 sebenarnya berfungsi sebagai katub pengaman

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, keberadaan pasal 7 ayat 6a Undang-undang (UU) APBN-Perubahan 2012 sebenarnya berfungsi sebagai katub pengaman menyelamatkan keuangan dan ekonomi negara.

Pasal 7 ayat 6a memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kala harga minyak dunia naik tinggi di atas 15 persen asumsi APBN.

Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya."

Ditegaskan Hatta, dimaksud dalam pasal itu bukan 6 bulan ke depan. Tapi 6 bulan dari sekarang dan dihitung ke belakang.

"Yang betul sejak ditetapkan 15 persen kenaikan ICP dihitung rata-ratanya ke belakang. Kalau bulan ini 128 Dolar US per barel, maka dihitung Maret hingga Oktober. Kalau nanti buan depan Oktober ngak masuk dihitung tapi April masuk," jelas Hatta dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Lebih lanjut Hatta menambahkan, dengan adanya bantalan ini, subsidi BBM sebesar Rp137 triliun bisa dijaga. Sementara secara volume kuota BBM dianggarkan sebanyak 40 juta kiloliter (kl). Dengan rincian, premium dan bioetanol sebanyak 24,4 juta kl, minyak tanah 1,7 juta kl dan sisanya solar dan biodiesel.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved