Mahasiswa Kecam Mahalnya Biaya Pendidikan
Lembaga-lembaga non profit serta badan-badan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan menggelar aksi menolak
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga-lembaga non profit serta badan-badan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan menggelar aksi menolak pengesahan RUU Perguruan Tinggi, Kamis (5/4/2012) di DPR RI, lantaran mahalnya biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.
"Aksi kami diikuti oleh beberapa organisasi mahasiswa, nanti kami akan bergerak pukul 13.00 WIB dari Taman Ria ke DPR RI," ucap Lamen Hendra, ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Seperti diketahui, Pendidikan tinggi masih menjadi barang mewah di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia.
Pada tahun 2010 Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi sebesar 16.35, dan Angka Partisipasi Murni Perguruan Tinggi adalah 11.01. Pada tahun 2011, jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang.
Bila dihitung terhadap populasi penduduk berusia 19-24 tahun, maka angka partisipasi kasarnya baru 18,4 persen. Jumlah ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain, terutama negara maju.
Rendahnya angka partisipasi tersebut menunjukkan rendahnya aksesibilitas untuk mendapatkan pendidikan tinggi, terutama aksesibilitas ekonomi. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan tinggi di Indonesia masih mahal karena adanya komersialisasi pendidikan tinggi.
Gejala komersialisasi pendidikan mulai terlihat sejak perubahan status 7 Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Selanjutnya konsep Badan Hukum Pendidikan dikhawatirkan semakin menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Meskipun UU BHP telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010, namun bukan berarti dunia pendidikan di Indonesia terbebas dari ancaman privatisasi pendidikan.
Hal ini dapat dilihat dari rencana DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi sebagai payung hukum pendidikan tinggi di Indonesia. Padahal, RUU PT ini dinilai masih memiliki ruh yang sama dengan UU BHP.
Elemen organisasi Komite Nasional Pendidikan terdiri dari: LBH Jakarta, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Front Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan (FMPP BSI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Formasi IISIP, Serikat Mahasiswa Indonesia, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (Lapam), Federasi Guru Independen Indonesia, Persatuan Guru-Swasta Seluruh Indonesia (PGSI), Ikatan Pelajar Muhammadyah (IPM), LBH Pendidikan, LBH Masyarakat, Serikat Perempuan Indonesia, Perhimpunan Rakyat Pekerja, Education Forum (eF), Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), Indonesian Human Rights Committee Social Justice (IHCS), LBH Semarang, BEM UI, BEM Fisip UI, BEM UNJ, dan BEM FHUI.