DPR: RUU PKS Cacat Substansi
Helmy menuturkan, RUU PKS juga akan memperburuk keadaan, bila diterapkan saat pemilihan kepala daerah.
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Fauzi, anggota Komisi Pertahanan DPR, menilai Rancangan Undang-undang Penanggulangan Konflik Sosial (RUU PKS), banyak memiliki kecacatan substansi.
Karena itu, jika RUU ini lolos menjadi UU, dikhawatirkan akan rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.
"Karena, dalam RUU tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan mengerahkan TNI dan menyatakan status darurat wilayah," kata Helmy, saat menghadiri diskusi bertajuk 'Sesat Pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Kafe Denanta Kitchen, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2012).
Berkaca pada beberapa konflik daerah yang telah terjadi sebelumnya, Helmy mengaku khawatir konflik serupa bakal terulang, jika RUU PKS disahkan menjadi undang-undang.
"Kasus Bima, Mesuji, juga sengketa pilkada di Papua atau Aceh adalah contohnya. Akan banyak lagi (konflik) jika RUU ini disahkan," keluhnya.
Helmy menuturkan, RUU PKS juga akan memperburuk keadaan, bila diterapkan saat pemilihan kepala daerah. Calon kepala daerah incumbent akan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dengan dalih mengamankan pilkada, mereka bisa membungkam lawan politiknya.
"Karena, definisi konflik dalam RUU ini sangat longgar. Para calon kepala daerah yang disokong banyak pengusaha, bisa menyewa jasa aparat militer dengan bebas," papar Helmy. (*)