Anggota Brimob Disersi Otaki Pencurian Alat Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SR, seorang mantan anggota Brimob ditangkap oleh Polres Bekasi karena menjadi otak sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda.
"SR mantan Brimob di Jakarta yang telah dipecat dari dinas tahun 1981 karena disersi," Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Dedy Murti Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4/2012) menjelaskan.
Dijelaskan, dalam aksinya SR dibantu oleh tersangka lainnya yakni ST alias Kriwil. Keduanya juga sering gonta ganti personil untuk melancarkan aksi mereka.
"Salah satu kasusnya itu, tim berhasil menangkap tujuh tersangka termasuk SR dan ST saat bertransaksi menjual besi hasil penggelapan di wilayah Kapuk Jakarta Utara. Kemudian kasus lainnya, pencurian alat kesehatan serta mesin truk fuso." ujar Dedy.
Saat ini kepolisian tengah mengamankan 11 tersangka yang terlibat komplotan ini yakni ST alias Kriwil dijerat pasal 365 KUHP pencurian, kemudian SR, YA, HAS, YAS, IYUS, AR alias Diky dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Z, LO, DW, serta Dr M dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu truk tronton berisi isinya berupa besi siku batangan 560 batang, satu mobil innova, 28 unit hospital bed, dan tujuh HP," tambah Dedy.

