Chenny Ditangkap Usai Sekap 2 ABG Asal Manado di Batam
Chenny Akay (30), pelaku penyekapan dan dugaan perdagangan manusia, beberapa waktu lalu akhirnya
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Tribunnews Batam. Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Chenny Akay (30), pelaku penyekapan dan dugaan perdagangan manusia, beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Barelang.
Chenny diduga terlibat dalam kasus perdagangan terhadap dua wanita belia di bawah umur, yakni RAN (14) dan MT (14).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur melalui Kanit Perlindungan Perumpuan dan Anak (PPA) Aiptu Puji Astuti, mengatakan, Chenny menjadi tersangka sejak penggerebekan di Tanjung sengkuang beberapa waktu lalu.
Namun perempuan ini resmi ditahan setelah kepolisian Minahasa Selatan menangkap Sarah Peleng, salah satu sindikat yang berada di Manado ditangkap dan diperiksa di sana.
"Dia ditahan Sabtu (7/4/2012) kemarin, sebelumnya statusnya sudah tersangka namun belum ditahan, dari Satreskrim Minahasa Selatan sudah menangkap sindikatnya di sana, makanya sekarang dia (Chenny) juga ditahan," ujar Puji kepada Tribun, Senin (9/4/2012) pagi di Polresta Barelang.
Channy terbukti bersalah karena sudah melakukan tindak pidana trafficking dan penipuan terhadap dua anak asal Manado tersebut.
Selain itu, Channy juga membuat surat kontrak kerja palsu terhadap kedua anak tersebut. "Dia terbukti melakukan pemalsuan surat kontrak kerja anak di bawah umur," tambahnya.
Kedua korban asal Manado tersebut sudah dikembalikan ke kampung halamannya. Mereka dibiayai oleh perantau asal Manado yang ada di Batam.
Terungkapnya kasus ini karena Rachel yang disekap oleh Channy di ruko Tanjung Sengkuang melarikan diri, kemudian dia melaporkan ke warga bahwa dia disekap oleh Channy selama satu bulan.
Dalam pengakuannya, Rachel dijanjikan akan dikerjakan di rumah makan yang ada di Batam.