Dewan Apresiasi Kebijakan KPI
Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.
“Kami di DPR mengapresiasi P3SPS sebagai bentuk tanggungjawab KPI terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki konten penyiaran yang sehat dan bertanggungjawab.” ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS ini di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (10/4/2012).
Muzzammil mengkhawatirkan TV dan radio saat ini sudah menjadi “teman” sekaligus “guru” bagi masyarakat padahal isi siaran mereka semakin bebas tanpa batas.
“Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama,” katanya.
Menangggapi penolakan ATVSI terhadap P3SPS, dalam pandangan Muzzammil, demokrasi mensyaratkan adanya check and balances antar pilar demokrasi, termasuk media dalam hal ini industri penyiaran harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.
Industri penyiaran, kata Muzzammil, harus taati dan hormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI yang mengikat untuk semua industri penyiaran.
“Bahwa mereka punya kritik dan masukan silakan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukan melabrak dan melecehkan aturan. Negara bisa anarkis jika semua kita bersikap seperti itu," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta agar masyarakat menjadi penonton yang cerdas dan berperan aktif menyampaikan pengaduan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik kepada KPI.
“Masyarakat bisa mengadukan penyimpangan isi penyiaran ke Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000,” ujar Muzzammil.