ICW Ingatkan Kejagung 48 Terpidana Masih Berkeliaran
ICW, MTI dan Indonesian Legal Round Table, sambangi Kejaksaan Agung, mendesak penangkapan sejumlah terpidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Inconesian Coruption Watch (ICW), MTI dan Indonesian Legal Round Table, sambangi Kejaksaan Agung, untuk mendesak penangkapan sejumlah terpidana korupsi yang masih bebas, Selasa (10/04/2012).
Emerso Yuntho, anggota badan pekerja ICW, kepada wartawan menuturkan pihaknya akan bertemu Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk mendorong percepatan penangkapan terhadap koruptor, tetapi tidak hanya terpidana,dan juga uang pengganti korupsi yang jumlahnya signifikan.
ICW mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi di seluruh Indonesia, yang masih melenggang bebas, yang belum juga dieksekusi oleh Jaksa.
"Karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi akan kabur besar, karena dalam catatan ICW ada sekitar dua puluh lima koruptor yang melarikan diri," katanya.