Dukungan Penguatan LPSK Masih Tersendat
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengakui, dukungan untuk penguatan LPSK saat ini masih tersendat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengakui, dukungan untuk penguatan LPSK saat ini masih tersendat.
"Tetapi patut diketahui, tersendat itu bukannya mandek atau berhenti," ujar Abdul Haris ketika membuka acra Seminar Pembangunan Sistem dan Penungkapan Tindak Pidana Melalui LPSK yang digelar di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2012).
Namun demikian, Abdul Haris mengatakan, meskipun dukungan untuk penguatan LPSK tersendat, masih ada progress atau berjalan ditandai dengan pengajuan izin prakarsa revisi UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban ke Presiden.
"Dengan KemenPAN juga telah ada tanggapan bagaimana memperkuat kembaga LPSK sendiri," tutur Abdul Haris.
Untuk itu, Abdul Haris berharap dengan diadakannya seminar ini dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana meningkatkan penguatan LPSK ini.
"Kita berharap akan ada dukungan keberadaan LPSK ini betul-betul sesuai dengan yang diinginkan," tandas Abdul Haris.