Senin, 8 September 2025

Ketua DPRD Jawa Tengah Penuhi Panggilan KPK

Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Jawa Tengah Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4/2012). Tidak datang sendiri ke Kantor KPK, Jakarta. Terpantau Tribunnews.com, Politisi asal PDIP tersebut datang bersama pengacaranya dan para koleganya pada pukul 13. 20 WIB.

Kali ini Murdoko diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004.

Tak banyak komentar yang keluar darinya kepada wartawan. Dengan mengenakan kemeja batik coklat, dirinya mengaku siap diperiksa KPK.

"Saya siap diperiksa," ujarnya seraya bergegas masuk ke kantor KPK.

Seperti diketahui, Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan