Jumat, 12 Juni 2026

Pemkot Samarinda Bentuk Tim Atur BBM Non Subsidi

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membentuk tim pengawasan terhadap pengaturan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membentuk tim pengawasan terhadap pengaturan penggunaan BBM non subsidi bagi kegiatan pertambangan batu bara dan jenis kendaraan tertentu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 19 tahun 2012. Demikian dikatakan Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail, Jumat (13/4/2012).

"Tim kecil ini diantaranya  gabungan dari unsur  Dinas Perhubungan, Pertambangan, Satpol PP serta  dari unsur Polresta. Tim ini  nantinya akan  terjun  ke SPBU-SPBU dan perusahaan tambang untuk memantau sejauh mana kepedulian warga dan pihak swasta dalam menjalankan Perwali," kata Wawali.
Dalam Perwali Nomor 19 tahun 2012 lanjutnya, mengatur penggunaan BBM nonsubsidi untuk seluruh kegiatan tambang juga termasuk mitra kerja tambang atau jasa pengangkutannya.

Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda meminta perusahaan tambang batu bara untuk segera menyerahkan daftar dari seluruh kendaraan dan peralatan kegiatan pertambangannya kepada Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.

"Perusahaan ini nantinya berkewajiban untuk mendata  termasuk menempel stiker di kendaraan operasionalnya baik itu yang bermitra dengan masyarakat," paparnya.

Sehingga dari data itu nanti maka tugas tim ini akan selalu mengkroscek kevalidannya termasuk update data selama tiga bulan sekali. Hal itu tujuannya agar kendaraan tadi tergiring untuk mengisi BBM non Subsidi.

"Dengan penandaaan khusus di kendaraan itulah  pengawasan penerapan Perwali terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua aktivitas pertambangan batu bara mudah dilakukan," jelas Wawali.

Selain itu, Wawali juga mengingatkan bahwa Perwali juga mengatur tegas SPBU agar tidak melayani kendaraan yang sudah berstiker termasuk penggunaan kendaraan pribadi dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan faktur Rp 400 juta ke atas dengan usia kendaraan 5 tahun, hingga NJKB di atas Rp 750 juta dengan usia kendaraan 10 tahun diwajibkan menggunakan BBM non Subsidi.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan dan kontrol  langsung  baik ke SPBU maupun perusahaan tambang setidaknya bisa dijadikan sebagai shock therapy bagi masyarakat mampu. Dalam artian, pemilik kendaraan mewah maupun pihak swasta untuk berpikir ulang ketika akan mengisi BBM bersubsidi.

"Selain untuk sedan mewah bermerek Eropa, umumnya NJKB untuk faktur Rp 400 juta keatas juga berlaku untuk jenis mobil minibus seperti Audi tipe Allroad tahun2006, Honda Odysey RB 3, Isuzu Pasanger Wagon, Mazda CX7, Mercedes Benz Varian Viano, Nissan Varian Elgrand dan Toyota semua varian Alpard serta Harier.  Selain itu Pick Up merek Toyota LC 70 tahun 2011 dan truck Hino   Series FM2, Marcedes Benz 2527, Mitsubshi FN 527 ML juga memupayai harga Jual diatas 400 Jt ," paparnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved