Kamis, 11 Juni 2026

Tarif Angkutan Bakal Naik Minimal 19 Persen

Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen.

Tayang:
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen. Kenaikan bakal dilakukan setelah ada usulan dari Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).

"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Mengenai usulan Organda untuk menaikkan tarif sebesar 35 persen, Suroyo mengatakan, hal tersebut sebelumnya diusulkan apabila harga BBM subsidi akan dinaikkan.

"Tetapi kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand (permintaan)nya dulu," ujarnya. (Hendra Gunawan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved