Jumat, 12 Juni 2026

Kebebasan Mendapatkan Informasi Dikerdilkan Pemerintah

Komitmen pemerintah melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) justru mengecilkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen pemerintah melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) justru mengecilkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejumlah NGO menilai Pemerintah menyederhanakan konsep pelaksanaan OGP yang terbuka dan transparan untuk ketersediaan portal informasi.

Dalam rencana aksi yang dipaparkan Pemerintah, tahap pelaksanaan OGP dimaksudkan untuk mengakselerasi implementasi UU KIP. Namun langkah pemerintah telah merendahkan arti penting UU KIP sebagai peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, Pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim,"ujar Ahmad Faisol dari MediaLink di Warung Daun Cikini, Minggu (15/4/2012).

Organisasi masyarakat sipil seperti Indonesian Corruption Watc (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesian Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa baru membuat laporan tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan OGP.

"Laporan ini menitikberatkan pada kekeliruan dalam pelaksanaan OGP yang berakibat pada tidak maksimalnya implementasi UU KIP di Indonesia,"tutur Ahmad Faisol.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved