Sabtu, 13 Juni 2026

Setelah Tewas Dipukul, Markus Digantung Ayahnya di Pohon

Masih ingat kasus tewasnya Markus Malar? Warga Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT itu bukan bunuh diri.

Tayang:
Editor: alfons nedabang

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Masih ingat kasus tewasnya Markus Malar? Warga Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur itu bukan bunuh diri. Dia justru dipukul di belakang kepala oleh ayahnya, Petrus Pitang. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka, Minggu sore (8/4/2012).

Petrus kesal karena Markus (16) memukul kakak perempuannya, Bernadetha Bunga gara-gara masalah baju.

Mengetahui anaknya tewas, Petrus kemudian memikul korban ke hutan dan menggantungnya pada sebatang pohon. Tali nilon yang digunakan untuk menggantung Markus, disiapkan Petrus.

Kasus ini kini ditangani Polsek Alok. Polisi telah memeriksa Petrus, Bernadetha Bunga dan Paulina Pili, istri Petrus yang juga ibunda Markus.

"Saya masih pusing dengan kejadian itu," kata Petrus di Mapolsek Alok, Minggu siang (15/4/2012).

Kapolsek Alok, Ipda Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Aiptu Putu Sumadi mengatakan, Petrus masih dikenakan status tangkapan. Dia dijemput Sabtu malam (14/4) setelah menyerahkan diri ke Polsek Talibura.

Menurut Putu, Petrus mengakui memukul anaknya di kepala belakang. Korban jatuh dan langsung meninggal dunia.

"Pelaku kesal pada korban. Dipukul di kepala belakang langsung jatuh. Korban lalu dipikul ke hutan dan digantung di pohon. Selanjutnya korban pura-pura lapor kalau anaknya hilang. Warga lalu cari ternyata ditemukan di hutan dengan leher ada tali nilon di atas pohon dalam keadaan tewas Rabu pagi (11/4). Pelaku yang membawa tali dari rumah lalu mengantung korban di pohon. Selanjutnya, pada Sabtu siang pelaku mengaku ke aparat desa kalau anaknya bukan bunuh diri tapi pelaku yang pukul lalu sengaja dibuat bunuh diri," beber Putu.

Atas saran pihak desa, lanjut Putu, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Jika terbukti pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Putu.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved