Penusukan Siswa SMA
Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Febry
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus pembunuhan Raafi Aga Winarsya Benjamin, siswa Pangudi Luhur I, meminta majelis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus pembunuhan Raafi Aga Winarsya Benjamin, siswa Pangudi Luhur I, meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Sher Muhammad Febry Awan.
Dedy Sukarno, JPU yang membacakan replik tersebut di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/04/2012), menolak tuduhan penasehat hukum terdakwa, yang pada eksepsinya menganggap dakwaan yang disusun Jaksa hanya merupakan hasil penggandaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kepolisian.
"Pertama, surat dakwaan dalam perkara sudah cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam persidangan, Senin (16/4/2012).
Dilanjutkan Dedy, nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum, menurut Jaksa tidak mempunyai dasar hukun yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dengan begitu, Jaksa Penuntut umum memohon agar majelis hakim mememeriksa dan mengadili perkaraa ini agar menayatakan surat dakwaan penuntut umum disusun sudah secara cermat, serta menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Pada pembacaan eksepsi, pihak terdakwa menganggap rumusan pasal surat dakwaan tidak menempatkan rumusan gabungan perbuatan, sesuai dalam bab VI pasal 65 ayat (1) KUHP, dan pasal penyertaan, yaitu pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP.
Diakhir persidangan, Febry meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan persidangan ini dengan membuka hati.
"Saya tidak pernah melakukan dan saya bukan pelaku, mohon agar ini jadi pertimbangan," katanya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Febry, Endi Martono, mengatakan bahwa benar atau tidaknya eksepsi yang disusun, adalah kewenangan majelis hakim.
"Kebijakan itu ada di majelis hakim pada putusan sela," ujarnya.