Senin, 8 September 2025

Mantan Anggota DPRD Bone Diperiksa Polisi

Satuan Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) memeriksa Yacob Galigo, tersangka kasus penerbitan surat keputusan (SK) palsu untuk

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Satuan Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) memeriksa Yacob Galigo, tersangka kasus penerbitan surat keputusan (SK) palsu untuk pengangkatan PNS di Kementerian Agama, Selasa (17/4/2012) siang. Yacob Galigo merupakan kakak kandung dari Andi M Idris Galigo yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati Bone.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone Andi Yacub Galigo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Bone karena Yacub Galigo terbelit kasus dugaan penipuan dengan menjadi pengurus untuk menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Agama. Namun, kenyataan kepengurusannya justru merugikan korbannya lantaran tidak menjadi PNS.

"Yacob sementara diperiksa sebagai terlapor pada kasus penipuan dan penerbitan SK palsu," terang Kasatreskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal saat ditemui di kantornya.

Ia juga menambahkan, Yacob diperiksa setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan dan baru hari ini memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, kasus Yacob ini mencuat setelah Amir Bin Nenni (41) warga Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone melaporkan penipuan yang dialaminya. Amir mengaku telah dimintai uang oleh Yacub sebesar Rp 50 juta yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan kepada Yacub dengan alasan untuk biaya pengurusan anaknya bernama Asrul bin Amir untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Setelah Amir memberikan uang sebesar Rp 50 juta, maka Yacub Galigo memberikan SK pengangkatan Asrul sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Agama, tapi setelah ditelusuri ternyata SK yang diberikan oleh Yacub palsu dan Kementerian Agama tidak mengakui SK tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan