Jumat, 12 Juni 2026

PKB Tolak Interpelasi Dahlan Iskan

Partai Kebangkita Bangsa melarang anggota fraksinya di DPR ikut mengajukan hak interpelasi kebijakan Dahlan Iskan.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --DPP Partai Kebangkita Bangsa (PKB) melarang anggota fraksinya di DPR ikut mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Interpelasi untuk meminta penjelasan dari Presiden Yudhoyono atas kebijakan
Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011 itu, belum diperlukan.

"Selaku Sekjen DPP PKB, saya minta kepada seluruh kader Fraksi PKB DPR RI, khususnya yang di komisi VI, untuk tidak ikut-ikutan mengusulkan interpelasi," kata Sekjen PKB, Imam Nahrawi, Selasa (17/4/2012).

Menurut Imam, interpelasi itu buang-buang energi. Masih ada cara lain yang dapat ditempuh oleh DPR agar mendapat penjelasan tentang kebijakan Dahlan itu. "Saya lebih senang jika DPR melakukan 'Tabayyun' (meminta penjelasan) terlebih dahulu dengan Menteri BUMN, baik melalui rapat kerja atau lainnya. Ini lebih bagus dan tidak mengurangi atau mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya kebijakan pemerintah," kata dia.

Imam berharap, DPR dan pemerintah mulai menghentikan kegaduhan yang tidak perlu. DPR akan lebih baik jika DPR melakukan 'check and balances' demi kemaslahatan umat dan menghindari politisasi.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Aryo Bimo, mengajukan interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari Presiden Yudhoyono atas kebijakan Dahlan yang menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, berisi pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

DPP PKB sendiri memandang kebijakan efisiensi dan pemangkasan birokrasi dari Dahlan itu murni independen dan lepas dari kepentingan politik. "Apalagi, selama ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa BUMN hanya menjadi sapi perahan pihak-pihak tertentu yang tidak produktif bagi perekenomian nasional," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved