Orang Tua Sri Wahyuni: Sudah Banyak yang Mereka Bunuh
Keluarga Syariah Sri Wahyuni Simangunsong menuduh empat pelaku yang telah membunuh Sri Wahyuni sudah banyak membunuh.
Editor:
alfons nedabang
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga Syariah Sri Wahyuni Simangunsong menuduh empat pelaku yang telah membunuh Syariah Sri Wahyuni Simangunsong, pegawai BRI, sudah banyak membunuh.
"Sudah banyak dibunuhnya. Mereka sudah berencana untuk itu. Tidak bisa dikurangi lagi (hukumannya)," kata Henidar Lubis, ibu Sri Wahyuni seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/4/2012).
Keempat tersangka kasus perampokan dengan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sri Wahyuni, yakni Brigadir Erwin Panjaitan yang sudah desersi (30) dan istrinya Ria Hutabarat (25), Suherman alias Embot dan istrinya Eva Lestari. Keempatnya dinyatakan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP dan dituntut masing-masing hukuman penjara 20 tahun.
Pendapat serupa dikatakan oleh ayah Sri Wahyuni, Rusdianto Simangunsong. "Kalau menurut kejahatannya yang sudah dilakukan berulang-ulang kali, seharusnya hukuman mati. Setidaknya seumur hidup," kata Simangunsong yang terlihat tenang sepanjang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad menunda persidangan hingga 24 April 2012 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Sri wahyuni ditemukan tewas di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Jumat (5/8/2011) lalu dengan mulut dan hidung dilakban.
Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat. Pelaku yang motifnya ingin memeras ini baru ditangkap Jumat (12/8/2011). Penangkapan itu dilakukan terpisah di dua lokasi.