Senin, 8 September 2025

Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK

Gubernur Riau Direncanakan Diperiksa KPK di Jakarta

Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal bakal diperiksa di Jakarta bersama empat tersangka lainnya

zoom-inlihat foto Gubernur Riau Direncanakan Diperiksa KPK di Jakarta
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Seorang mahasiswa yang menggunakan topeng Ketua KPK Abraham Samad menarik mahasiwa lain yang menggunakan topeng Gubernur Riau Rusli Zainal dan Anggota DPRD Riau Faizal Aswan yang kini tersandung kasus korupsi di depan Polda Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (5/4/2012). Dalam aksinya, puluhan pengunjuk rasa dari BEM Universitas Riau dan KAMMI Riau tersebut mendesak agar KPK turun langsung menangkap pelaku koruptor di Riau. (Tribun Pekanbarui/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal bakal diperiksa di Jakarta bersama empat tersangka lainnya, yakni FA, MD dan ED serta R yang hari ini telah diterbangkan lebih dulu ke Jakarta lewat penerbangan komersil Maskapai Garuda.

"Namun belum pasti juga, kemungkinan besar (diperiksa) di Jakarta. Bisa juga (diperiksa) di Pekanbaru. Kabar ini sampai sekarang belum saya dapatkan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi lewat telepon, Jumat(20/4/2012).

Sebelumnya KPK juga telah meminta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkuham) untuk mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri, berikut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.

Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012 sudah efektif serta diberlakukan selama enam bulan, yakni hingga 10 Oktober 2012.

Pencegahan tersebut diajukan guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Provinsi Riau, yang diduga dilakukan 'Mr' ED dan kawan-kawan.

Pada Selasa (3/4/2012 ) lalu, tim penyidik KPK juga telah menetapkan empat tersangka, masing-masing FA dan MD, keduanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Serta ED pegawai Dispora Riau  dan R dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal yang beragam. Dimana FA dan MD dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Kemudian pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

Sementara ED dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan R dikenai pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena (Venue) Menembak Pekan Olahraga Nasional. Saat ini kasus bahkan sudah "mengembang" ke Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai Rp900 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan