Rabu, 5 November 2025

Pejabat Eselon II Pemda Takalar Divonis Satu Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pejabat Eselon II Pemda Takalar Divonis Satu Tahun
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Takalar Maddolangan Tangnga.

Putusan tersebut dijatuhi terdakwa setelah menjalani proses sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Isjuaedi didampingi dua hakim anggotanya yakni Janverson Sinaga dan Paelori di Pengandilan Tipikor Makassar, Kamis (26/4/2012).

Selain bekas pejabat eselon II di lingkup Pemda Takalar ini, dua terdakwa lainnya bernama Sitti Rohani yang bertindak selaku Ketua pemeriksa barang dan Kaharuddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan obgyn bed atau ranjang persalinan di Rumah Sakit Takalar 2009 lalu juga dijerat hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan ranjang persalinan sebanyak 13 unit dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 111 juta.

“Hukuman yang dijatuhi para terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya sebagaimana pasal yang menjeratnya yakni pasal 3 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP,” tegas Isjuaedi dalam amar putusannya, siang tadi.

Selain dijerat hukuman badan, ketiganya juga masing-masing dikenakan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta serta subsidair atau pengganti kurungan  penjara selama satu bulan, jika denda yang dikenakan tidak mampu dilunasi oleh terdakwa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved