Minggu, 7 September 2025

Bentrok Brimob dengan TNI

Sembilan Anggota Brimob Gorontalo Terancam Dipecat

Sembilan anggota Brimob Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antara TNI dengan Brimob, terancam

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sembilan Anggota Brimob Gorontalo Terancam Dipecat
ist
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Brimob Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antara TNI dengan Brimob, terancam menjalani hukuman pidana. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap sanksi institusi yang bisa memecat mereka dari anggota kepolisian.

"Pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengan perbuatan planggaran pidana. Karena kita masuk dalam ranah pidana, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana, prosesnya adalah bagimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2012).

Untuk proses pelanggaran etika profesinya, tentu akan diproses bersamaan dengan proses pidananya.

"Makanya disana dilibatkan propam, untuk pidana umum oleh direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo. Proses penyidikan dilakukan dua-duanya, etika profesi maupun pidananya," terangnya.

Tetapi yang paling utama dilakukan kepolisian saat ini disamping proses pidana anggotanya, adalah menjaga keadaan di Gorontalo supaya kondusif.

"Kami bersama rekan-rekan (TNI) sudah menyepakati kesepakatan bersama. Mari kita implementasikan, kita jaga supaya situasi ini tetap terkendali, aman, dan kondusif," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan