LPSK Dukung Presiden SBY Minta Maaf kepada Korban HAM
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf atas nama negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf atas nama negara terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
"Ini merupakan langkah maju dan bentuk tanggung jawab negara bagi korban pelanggaran HAM masa lalu yang selama ini nasibnya terkatung-katung," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Minggu (29/4/2012).
Bentuk tanggung jawab negara, lanjut Haris, tentunya tidak sebatas permintaan maaf. Pasalnya, negara dapat menggunakan seluruh perangkat Peraturan Perundang-undangan dan lembaganya untuk dapat melakukan upaya reparasi yang lebih konkrit terhadap korban menyusul permintaan maaf tersebut.
"Korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan (medis dan psikologis) dan
kompensasi (ganti kerugian korban) atas pelanggaran HAM yang mereka alami," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diberikan mandat untuk menangani pemberian bantuan dan kompensasi tersebut.
"Presiden dapat mendayagunakan LPSK untuk menangani reparasi terhadap korban pelanggaran HAM berat. Melalui LPSK, korban dapat diberikan pemulihan medis dan psikologi serta memperoleh ganti kerugian," terang Haris.
Selain itu, menurut Haris, adanya rencana Presiden ini perlu didukung dengan sejumlah cara untuk meminimalisir kendala pelaksanaan pembayaran kompensasi lainnya.
"Ketentuan Peraturan Perundang-undangan selama ini mengatur pembayaran kompensasi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, dengan adanya permintaan maaf Presiden tersebut, diharapkan ada inisiatif Presiden untuk membuat terobosan agar pemberian kompensasi dapat diberikan tanpa adanya putusan pengadilan," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, pihaknya selama ini telah memberikan bantuan terhadap para korban pelanggaran HAM berat yang mengajukan permohonan ke LPSK.
"LPSK telah memberikan pemulihan medis dan psikologis terhadap beberapa korban pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, diantaranya Korban Tahanan Politik (Tapol 65), korban peristiwa Tanjung Priok dan Korban penghilangan paksa," tambahnya.