Rabu, 10 September 2025

Pemko Medan Tutup 80 Warnet

Sekitar 80 warung internet di Kota Medan ditutup selama razia Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilakukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pemko Medan Tutup 80 Warnet
ist
Ilustrasi Warnet

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar 80 warung internet di Kota Medan ditutup selama razia Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo)  Medan sejak sepekan terakhir.

Menurut Kepala Diskominfo Zulkifli Sitepu, puluhan warnet yang ditutup karena tidak memiliki izin usaha tersebut antara lain berada di bilangan Jalan Karya Wisata, Jalan AH Nasution, dan Jalan Jamin Ginting. "Yang di depan IAIN dan Jalan Sutomo juga," katanya, Senin (30/4/2012).

Selama razia, Diskominfo selalu mengajak serta petugas dari Polresta Medan. Mereka akan memutus hubungan internet di warnet jika pengusahanya tidak memiliki izin. CPU komputer juga akan diangkut sebagai barang bukti apabila warnet kedapatan tidak memblokir situs web porno.

Selain pemblokiran, masih ada ketentuan teknis lainnya yang harus diikuti seperti pembuatan sekat yang tingginya tidak boleh lebih dari 1,5 meter dan terbuka di bagian depan, dan perangkat lunak komputer berlisensi. Jam operasional juga dibatasi. Pada hari biasa jam operasional adalah pukul 6.00-24.00 dan hari Sabtu serta libur pukul 6.00-02.00 WIB.

Terhadap protes pengusaha yang keberatan atas pembatasan jam operasional karena mengurangi pemasukan, Zulkifli berkomentar dirinya hanya menjalankan kebijakam wali kota. “Pengusaha-pengusaha ini jangan dulu bicara ketentuan teknis. Izinnya dulu yang diurus,” ujarnya.
 
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Wirya Alrahman mengatakan, belum ada dampak signifikan razia tersebut terhadap jumlah pengurusan SIUP warnet. “Mungkin masih mengurus surat rekomendasi di Diskominfo. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Wirya berpendapat, pengusaha sudah sangat dimudahkan untuk mengurus karena SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah digratiskan. “Paling pengusaha tinggal membayar izin HO. Mungkin sekitar Rp 600 ribu-Rp 700 ribu jika warnet-nya satu lantai. Lebih murah lagi kalau warnet-nya bukan di jalan utama,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan