Jumat, 8 Mei 2026

Mawar Digauli JS di Persawahan

Satuan Reskrim Polres Tanggamus mengamankan remaja berinisial JS (18)

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Satuan Reskrim Polres Tanggamus mengamankan remaja berinisial JS (18) karena tindak pencabulan terhadap Mawar (13), nama samaran.

Menurut Kanit Bagian Operasi (KBO) Ipda Junaidi, penangkapan terhadap JS dilakukan di rumahnya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin (30/4/2012) malam.

"Mereka sebenarnya pacaran, tapi Mawar dipaksa untuk berhubungan badan di persawahan Pekon Kagungan, setelah itu Mawar melaporkan JS," terang Junaidi, Selasa (1/5/2012).

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan JS sudah dua kali, yakni pada 30 Januari dan 30 April.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved