Sabtu, 16 Agustus 2025

Kemenkumham: Remisi untuk Tony Wong sedang Diproses

Tuduhan terpidana kasus ilegal logging Tony Wong yang merasa diabaikan haknya untuk mendapatkan remisi, dibantah kemenkumham

zoom-inlihat foto Kemenkumham: Remisi untuk Tony Wong sedang Diproses
SERAMBI Indonesia
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan terpidana kasus ilegal logging Tony Wong yang merasa diabaikan haknya untuk mendapatkan remisi, dibantah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Saat ini Kemenkumham sedang memproses remisi  kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak terkait hari Raya Waisak bagi penganut agama Budha, termasuk Tony Wong.

Demikian disampaikan Kasi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti di Jakarta, Jumat (11/5/2012). Menurut Ika, remisi hari raya Waisak bagi justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong sedang dalam proses.

Ika memaparkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas.

"Tony Wong memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak tahun 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas jadi memang proses pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Ika.

Ika menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya.

"Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.

Sebelumnya diberitakan, terpidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat (Kalbar), Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak, Minggu kemarin (6/5). Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.

Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum.

Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan