Sanksi Bagi Cagub-Cawagub yang Kampanye Terselubung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD Jakarta menyatakan bahwa setelah diumumkan lolos tidaknya pasangan Cagub-Cawagub, maka mereka yang dinyatakan lolos dilarang melakukan kampanye sampai waktu yang ditentukan.
"Tentu ada sanksinya jika salah satu pasangan Cagub-Cawagub melakukan kampanye diam-diam," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jakarta, Jamaluddin usai menetapkan Cagub-Cawagub di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).
Jamaluddin menerangkan, sanksi tersebut dikategorikan dalam tiga macam yaitu, Sanksi Administrasi yang sanksinya dapat berupa surat peringatan dari KPU, Penghentian kampanye di tempat dan sanksi yang berat itu penghentian kampanye di tempat.
Kemudian, lanjut Jamaluddin, selain ada sanksi administrasi, ada juga Pidana Pemilu dan Pidana Umum.
"Kalau sudah masuk pada pelanggaran Pidana Pemilu dan Pidana Umum, maka sudah masuk ke ranah pengadilan," kata Jamaluddin.
Selanjutnya, Jamaluddin mengungkapkan, mudah mengetahui para pasangan Cagub dan Cawagub melakukan kampanye yang biasanya dilakukan dengan kedok kegiatan sosial.
Jamaluddin menjelaskan, kampanye harus mengandung lima unsur dan dilakukan secara kumulatif, yakni mengajak warga memilih, memaparkan visi-misi calon, dilakukan di masa kampanye, dilakukan pasangan calon dan tim pasangan calon masing-masing.
"Jika dilakukan secara kumulatif itu baru disebut kampanye. Kalau tidak berarti bukan kampanye dan itu yang ngomong undang-undang, bukan saya," kata Jamaluddin.

