Jumat, 12 September 2025

Tidak Ada Pelanggaran Pembagian Dividen Newmont

Tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa terjadi pelanggaran baik dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tidak Ada Pelanggaran Pembagian Dividen Newmont
net
Aktivitas pertambangan di PT Newmont Nusa Tenggara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa terjadi pelanggaran baik dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda) dibantah Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto.

Andy Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran baik dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun dalam proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda).

Penegasan Andy tersebut menanggapi langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang melontarkan dugaan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kedua proses tersebut di atas.

"Kami clear, bersih. Kami  melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andy kepada wartawan, Senin (14/5/2012).

Andy menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, hal itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia.

Lebih jauh Andy menyatakan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90% setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.

"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp 292.749.879.674 (Rp 292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," papar Andy.

Sebanyak 24% saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten  dengan pihak Multicapital.

Andy Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh Legislatif dan Executive masing-masing Pemda (prov, KSB & KS).

Proses Divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia dimana Pemda dapat ikut memiliki saham dengan tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah. “Learning by doing lah. Belum ada contohnya," ujar Andy.

Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NNT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen. “Sangat disayangkan bahwa Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar US$38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10% saham divestasi NNT,” kata Andy.

Dividen yang merupakan juga kompensasi bagi daerah penghasil bukanlah didapat dengan mudah melainkan dengan negosiasi yang terus menerus. "Karena itu, Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong.” tegas Andy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan