Briptu IN Dilaporkan Menggelapkan Mobil Rental
Seorang oknum polisi dilaporkan menggelapkan mobil rental milik warga dengan menjaminkan mobil yang direntalnya
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Seorang oknum polisi dilaporkan menggelapkan mobil rental milik warga dengan menjaminkan mobil yang direntalnya untuk mengambil utang.
Ironisnya, oknum polisi itu bertugas di satuan profesi dan pengamanan personil Polres Sinjai yang mestinya menegakkan kode etik dan disiplin personil kepolisian di jajaran Polres Sinjai. Akibatnya perbuatannya itu, oknum polisi ini dilaporkan ke Polres Sinjai, Kamis (17/5/2012).
Oknum berinisial Briptu IN dilaporkan setelah menggelapkan mobil rental milik Arham warga BTN Gojeng, Kecamatan Biringere, Kabupaten Sinjai. Oknum polisi ini menggadaikan mobil korban untuk mengambil utang kepada rekannya.
Kejadian berawal saat IN merental mobil korban dengan harga Rp 350 ribu per hari. Ketika itu IN menyewa untuk jangka waktu tiga hari. Namun, setelah tiga hari mobil korban tak kunjung dikembalikan segingga korban menelpon IN guna mempertanyakan keberadaan mobilnya. Saat itu, IN menambah jangka waktu rental selama 14 hari. Namun, kendaraan belum juga dikembalikan meski telah lewat tenggat waktunya.
Belakangan, IN menjelaskan bahwa kendaraan miliki korban sedang diperbaiki karena terlibat kecelakaan lalu lintas sehingga ia menyakinkan korban bahwa setelah lima hari mobil akan dikembalikan. Bahkan setiap korban mempertanyakan kendaraannya, IN kerap mengelak dengan berbagai alasan.
"Beberapa lama kemudian, salah satu teman saya melihat kendaraan yang dirental oknum polisi tersebut sedang dikendarai orang lain yang juga masih kenalan saya. Setelah saya hubungi orang itu, saya baru tahu bahwa mobil itu dipinjamnya dari tetangganya," jelas Arham dihadapan polisi.
Korban kemudian mendatangi rumah tempat kenalannya itu meminjam mobil miliknya. Dari situlah korban mengetahui bahwa kendaraan rental miliknya digadaikan oknum polisi tersebut untuk mengambil utang sebesar Rp 27 juta. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sutomo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil oknum yang dilaporkan semua pihak yang terkait untuk memastikan kasus ini. "Karena laporannya baru kita terima hari ini makanya kasus masih dalam penyelidikan," ungkapnya.