Berkas Perkara Wa Ode Nurhayati Segera Rampung
Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, segera rampung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, segera rampung.
Dalam waktu dekat, perkara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) akan ditingkatkan statusnya, ke proses penuntutan.
"Kemungkinan tanggal 23 Mei 2012 besok," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, saat dihubungi, Selasa (22/5/2012).
Peningkatan status tahap satu, lanjutnya, berupa penyerahan berkas penyidikan ke Jaksa KPK.
"Tahap dua, nanti beserta tersangkanya," jelas Johan.
Dua perkara yang menjerat mantan anggota Banggar DPR, juga bakal disatukan, antara kasus DPID dan dugaan pencucian uang.
"Kami berharap WON (Wa Ode Nurhayati) membeberkan apa yang ia ketahui ke KPK," harap Johan.
Karena itu, sambung Johan, dalam waktu dekat kasus Wa Ode sudah dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wa Ode Nurhayati resmi ditahan KPK sejak Januari lalu, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Wa Ode diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana DPID. (*)
BACA JUGA