Kasus Hambalang
Denny Indrayana Dukung KPK Cekal Mahfud Suroso
Mahfud dicegah lantaran diduga banyak mengetahui kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mencekal Direktur PT Ciptalaras Duta Sari Mahfud Suroso ke luar negeri.
Dukungan dibuktikan dengan segera merespons permintaan KPK.
"Kami mendukung dan setuju dengan langkah pencegahan oleh KPK," kata Wamenkum-HAM Denny Indrayana, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/5/2012).
Mahfud dicegah lantaran diduga banyak mengetahui kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Denny, surat pencegahan terhadap Mahfud Suroso sudah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM sejak 27 April 2012.
Tak menunggu proses yang lama, pencekalan berlaku efektik sejak saat itu juga.
"Imigrasi Kemenkum-HAM memenuhi permintaan pencekalan yang diajukan KPK. Ini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkum-HAM atas kerja-kerja antikorupsi yang dilakukan KPK," tutur Denny.
Dalam perkara ini, Mahfud Suroso berdasarkan pengakuan terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, disebut berperan mengurus sertifikat tanah seluas 31 hektare, dalam proyek senilai Rp 1,6 triliun.
Pada pengurusan sertifikat, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.
Di pembangunan Hambalang, dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, menjadi penyelenggara proyek.
Sementara, PT Duta Sari Citra Laras ditunjuk oleh perusahaan berplat merah tersebut, sebagai perusahaan subkontrak yang melaksanakan pembangunan proyek Hambalang. (*)
BACA JUGA