Pajak Sarang Walet Lambar Baru Tercapai Rp 2 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar menarik pajak dari sarang burung walet.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar menarik pajak dari sarang burung walet. Target pada tahun 2012 ini sebesar Rp 7.500.000. Realisasinya baru sebesar Rp 2.000.000 atau 26,67 persen.
Kabid Pendapatan Nerpi Juarsa mendampingi Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lambar Adi Utama mengatakan, penarikan pajak dari sektor ini didapatkan dari daerah pesisir. Untuk daerah atas belum.
"Penarikan pajaknya juga belum begitu besar. Ini untuk membelajarkan masyarakat mengenai tertib pajak. Jadi saat sektor (pajak walet) ini berkembang besar, masyarakat tidak kaget lagi untuk masalah pajak," kata Nerpi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (23/5/2012).