Sabtu, 13 September 2025

Pajak Sarang Walet Lambar Baru Tercapai Rp 2 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar menarik pajak dari sarang burung walet.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pajak Sarang Walet Lambar Baru Tercapai Rp 2 Juta
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Ilustrasi bangunan untuk sarang burung walet

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar menarik pajak dari sarang burung walet. Target pada tahun 2012 ini sebesar Rp 7.500.000. Realisasinya baru sebesar Rp 2.000.000 atau 26,67 persen.

Kabid Pendapatan Nerpi Juarsa mendampingi Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lambar Adi Utama mengatakan, penarikan pajak dari sektor ini didapatkan dari daerah pesisir. Untuk daerah atas belum.

"Penarikan pajaknya juga belum begitu besar. Ini untuk membelajarkan masyarakat mengenai tertib pajak. Jadi saat sektor (pajak walet) ini berkembang besar, masyarakat tidak kaget lagi untuk masalah pajak," kata Nerpi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (23/5/2012).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan