JS Cekik DN Setelah Diajak Bercumbu
Gadis berumur 20 tahun dengan inisial DN tewas di tangan pacarnya berinisial JS (18)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, LIWA - Gadis berumur 20 tahun dengan inisial DN tewas di tangan pacarnya berinisial JS (18). Warga Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan itu dicekik oleh pelaku di semak-semak tak jauh dari tempat pemakaman di Pekon Negeri Ratu Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan bugil pada Kamis (24/5/2012) dini hari.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mengatakan, tewasnya korban terjadi pada Selasa (22/5) sore. Kasus terungkap berawal dari laporan ayah korban Mad Damsir ke polsek setempat Rabu (23/5), sekitar pukul 15.30 WIB. "Ayah korban bersama peratin melaporkan bahwa anak perempuannya pergi sejak hari Selasa (22/5/2012) sore dan belum pulang-pulang. Setelah kita kembangkan, tertangkaplah JS," beber Catur kepada Tribun Lampung, Kamis (25/5/2012)
Dari pesan singkat yang dikirim pelaku di hape korban yang ditinggal di rumah, terusnya, diketahui mereka memang melakukan pertemuan pada Selasa (22/5/2012) itu. Sebelum membunuh, papar Catur, pelaku terlebih dahulu mengajak korban bersetubuh. Ini dilakukannya di tempat yang sama. Dari keterangan pelaku, terusnya, dia terpaksa membunuh karena korban meminta dinikahi setelah mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
"Pelaku mengatakan, mereka bertemu di sekitar semak-semak, si perempuan mengaku hamil. Setelah itu, mereka sempat berhubungan layaknya suami istri. Usai bersetubuh, korban menanyakan lagi soal pertanggungjawaban kehamilannya," jelasnya.
Pelaku ini, sambung dia, tidak terima lantaran diakuinya pertama kali melakukan hubungan badan sekitar satu bulan lalu. Pelaku curiga DN juga berhubungan badan dengan orang lain. Sementara korban menyangkal. Sehingga sempat cekcok mulut sebelum akhirnya korban dicekik oleh pelaku.
Saat ini, korban tengah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Abdul Moloek (RSUAM). Pelaku sendiri bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku Sempat Berkelit
JS (18) sempat berkelit saat ditanya mengenai keberadaan korban. Pelaku diantar orangtuanya ke polsek setempat, Rabu (23/5/2012) sore. JS memberikan keterangan yang berputar-putar. "Akhirnya kami meminta dia menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah dia mulai ketakutan dan mengakui perbuatannya," papar Kapolsek Pesisir Selatan Catur Hendro Sutejo kemarin.
Pelaku dibawa ke TKP pada Kamis (24/5/2012) dini hari. Ini untuk mengetahui keberadaan korban dan melakukan reka ulang. Terkait olah TKP, polsek dibantu Kanit Lidik Polres Lampung Barat Bripka Agus Luban beserta anggota. Dari keterangan pelaku, diketahui juga bahwa dia sempat berusaha menghilangkan jejak dengan meletakkan motor korban sekitar 10 kilometer dari TKP.
"Korban menemui pelaku yang sudah menunggu di sana (sekitar semak-semak). Korban bawa motor, nah motor ini ditinggalkan pelaku di Pekon Wayjambu, di pinggir pantai usai mencekik korban," paparnya.
Baca juga: