Kepala Dinas ESDM Ketapang Jadi Tersangka
Bahkan kepolisian sudah menetapkan kadis ESDM itu sebagai tersangka sejak Kamis (24/5/2012).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kasus penangkapan zirkon seberat 100 ton lebih dari sebuah kapal milik tersangka, H yang dilakukan oleh polres Ketapang beberapa waktu lalu, menyeret nama kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ketapang, Cipriana. Bahkan kepolisian sudah menetapkan kadis ESDM itu sebagai tersangka sejak Kamis (24/5/2012).
"Kepala dinas ESDM kita panggil tadi pagi sebagai tersangka, namun ibu berhalangan hadir karena sakit, ada surat keterangan sakitnya dari dokter dan minta penundaan pemeriksaan sampai Senin," kata Kapolres Ketapang, AKBP Iwayan Sugiri kepada wartawan, Kamis (24/5/2012).
Kapolres mengatakan, keterlibatan Cipriana dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diduga melanggar pasal 158 atau pasal 159 atau pasal 161 undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 56 KUHP.
"Sesuai dengan petunjuk kejaksaan, kepala dinas ESDM ini ikut serta membantu, karena perusahaan CML yang dipakai tersangka H pada saat itu tidak beroperasi, namun mengapa bisa ada tambang yang dihasilkan. Kemudian atas bantuan kadis ESDM zirkon tersebut menjadi legal,” katanya.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan royalti sebesar Rp 83 juta kepada pemerintah. Apakah royalti tersebut dipergunakan sendiri oleh kadis pertambangan? "Kalau royalti itukan untuk pemerintah, namun karena dia ikut membantu memuluskan perusahaan tersebut makanya dia kita periksa sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolres mengatakan, kendati status kadis ESDM saat ini sebagai tersangka bisa saja suatu saat berubah, jika dari hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.
"Kasus penangkapan zirkon ini sebenarnya sudah lama, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik zirkon dengan inisial H, kemudian dari hasil pengembangan dia terlibat,” tegasnya.
Hingga kini belum didapat konfirmasi dari Kepala Dinas ESDM Ketapang Cipriana terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun sebelumnya Cipriana mempersilahkan kepada penegak hukum jika ingin memeriksanya. Dia beralasan tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena royalti diserahkan langsung ke kas negara bukan ke kas daerah.
Sementara itu, Bupati Ketapang Hendrikus belum berhasil dikonfirmasi. Teleponnya tidak dijawab, begitupun saat Tribun mencoba mengkonfirmasi via SMS belum ada jawaban. Wakil Bupati Ketapang yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentarnya.
Baca juga: