Pengedar Uang Palsu Terancam 10 Tahun Penjara
Seperti halnya tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas, menurut Heru, keduanya diamankan di sekitar tempat mereke indekos
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas KSKP Bakauheni mengamankan Nurham dan DJ Alkhatiri. Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap Rahman, tersangka pembawa 1.460 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 93 uang kertas pecahan 100 dolar yang telah diamankan sebelumnya. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka Yakum, Idrus dan Makmur.
Seperti halnya tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas, menurut Heru, keduanya diamankan di sekitar tempat mereke indekos di Kramat Pulao Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012) lalu.
"Untuk DJ Alkatiri dan Nurham, merupakan pengedar untuk uang pecahan 100 dolar," ujar AKP Heru Andrian, Minggu (27/5/2012).
Dikatakan Heru, para tersangka pengedar uang palsu yang berhasil diamankan tersebut akan dijerat 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan juga pasal 36 ayat 2 UU nomor : 7 tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.(ded)
Baca juga:
- Polsek KSKP Bakauheni Amankan Pengedar Uang Palsu
- Ketika Pesta Kelulusan UN Berakhir di Kantor Polisi
- Kafe Tempat Maksiat Dibongkar Petugas
- Pelantikan Gubernur Aceh Terancam Tertunda