Pengacara Sumita Tobing Klarifikasi Status Hukum
Pengacara terpidana kasus korupsi, Sumitha Tobing, Erik S. Paat, sambangi Kejaksaan Agung RI, untuk klarifikasi status terpidana yang belum di
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terpidana kasus korupsi, Sumita Tobing, Erik S. Paat, sambangi Kejaksaan Agung RI, untuk klarifikasi status terpidana yang belum di eksekusi, yang melekat pada Sumitha, Senin (28/05/2012).
Kepada wartawan, Erik mengaku putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Sumita bersalah atas kasus korupsi pengadaan barang di TVRI, saat dirinya masih berstatus dirut TV plat merah itu hingga miliaran rupiah.
Erik mengaku, bahwa nomer registrasi perkara Sumitha di MA adalah nomor 857 saat pertama kali didaftarkan. Namun belakangan ada surat keputusan bernomor 856, yang memutus Sumita Tobing bersalah.
"Itu kan cacat hukum. Untuk apa klien kami datang karena itu bukan nomor perkaranya," kata Erik.
Hal itu juga, menurut Erik yang membuat dua kali Sumita menghindari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selain tata cara pemanggilan kejaksaan yang menurutnya tidak sopan.
"Surat pemanggilan dilempar begitu saja di halaman, seperti melempar koran, kami tidak datang karena dari cara pemanggilan klien kami sudah sangat tidak sopan," tambahnya.
"Kalau mau menegakkan hukum, sesuai dengan aturan hukum, Ini menunjukkan kebobrokan dari MA bekerja tidak benar," ujar Erik.
Ayo Klik: