Tahanan Narkoba Meninggal
Seorang tahanan titipan pengadilan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, M Nur (29),
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang tahanan titipan pengadilan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, M Nur (29), meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe.
M Nur dilaporkan meninggal pada, Jumat (25/5/2012) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah empat hari dirawat karena mengalami muntah darah pada Senin (21/5/2012) malam sebelumnya.
Informasi dihimpun Serambi menyebutkan, M Nur, Warga Desa Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap tim Reskrim Polres Lhokseumawe di desanya sekitar dua bulan lalu. Pada, 10 Mei 2012 lalu, M Nur resmi menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Kasusnya sedang dalam proses persidangan di PN tersebut.
Pakcik M Nur, M Yusuf Usman (50) menyebutkan pihaknya baru mengetahui M Nur sakit pada tanggal 21 Mei lalu. “Saat itu kami tahu dari petugas Rutan bahwa M Nur sakit. Lalu, kami minta dirawat secara intensif di rumah sakit. Kita bawa dia berobat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara di Lhokseumawe selama dua hari. Lalu, kami rujuk ke RS PT Arun Lhokseumawe,” sebut M Yusuf.
Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh, menyebutkan pihaknya membawa M Nur ke Puskesmas Lhoksukon atas izin Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. “Malam itu dia mengeluh sakit. Lalu, kita minta izin lagi ke PN, karena statusnya tahanan titipan PN. Kita Bawa ke Puskesmas Lhoksukon. Tentang M Nur meninggal dunia, baru saya tahu dari Anda. Keluarganya tidak melaporkan apa pun ke kami,” pungkas M Saleh.
Baca juga: