Senin, 25 Agustus 2025

Pesawat Sukhoi Jatuh

Tim Asuransi Sukhoi Bertemu Keluarga Pekan Ini

Perwakilan Sukhoi di Indonesia, PT Trimarga Rekatama mengungkapkan pekan ini akan menemui keluarga korban jatuhnya Sukhoi Superjet 100

zoom-inlihat foto Tim Asuransi Sukhoi Bertemu Keluarga Pekan Ini
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Dua peti jenazah wartawan Majalah Angkasa Didik Nur Yufuf (fotografer) dan Dodi Aviantara (reporter) korban tragedi jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 yang menghantam Gunung Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/5/2012) di Semayamkan Di Gedung Kompas Gramedia Majalah Angkasa, Kebon Jeruk, sebelum dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta.(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perwakilan Sukhoi di Indonesia, PT Trimarga Rekatama mengungkapkan pekan ini akan menemui keluarga korban jatuhnya Sukhoi Superjet 100.

"Dalam minggu ini akan bertemu keluarga," kata Pimpinan PT Trimarga Rekatama, Sugito, dalam Raker-RDP di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Sementara itu Konsultan PT Trimarga Rekatama, Sunaryo mengatakan tim kepengurusan tanggung jawab atau asuransi akan menemui keluarga mulai minggu ini.

"Berdasarkan informasi yang kami terima tim pengurusan tanggung jawab atau asuransi akan menemui keluarga mulai minggu ini," ujarnya.

Secara detail ia mengatakan Sukhoi Civil Aircraft Company menunjuk Kapital Insurance Grup di Rusia. Kapital Insurance Grup menunjuk Airclaims part of McLarens Young Internastional dari Singapura dengan perwakilan hukum dari Singapura yaitu Holman Fenwick Willan (HFW), dimana perwakilan hukum di Indonesia adalah Assegaf Hamzah & Partners.

"PT Trimarga Rekatama mendapatkan informasi dari pihak JSC "SCAC" bahwa tim pengurusan pelaksanaan tangungjawab atau asuransi akan mulai menemui atau mengunjungi keluarga korban dalam minggu ini," jelasnya.

Ia menegaskan pula, proses asuransi masih dalam pengurusan dan penyelesaian.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyebutkan pihak Sukhoi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

Ia menyatakan kesepakatan Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) dengan ditjen Hubungan Udara tanggal 22 Mei 2012 lalu.

Dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp1,25 miliar.

"kesanggupan pihak Sukhoi utk memberikan tanganggung jawab pengangkut yang besarnya sesuai dengan PM 77 tahun 2011," jelas Mangindaan, di Ruang Rapat Komisi V, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Lebih lanjut Mangindaan menegaskan hingga kini PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal.

"Kita berharap kesepakatan ini dalam bentuk tertulis. Karena masih lisan," jelasnya.

Selain itu, Sukhoi juga menyatakan kesanggupannya berupa tangung jawab memberikan bantuan transportasi ke daerah pemakaman kepada keluarga korban.

 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan