Nurdin Diringkus Saat Berniat Bawa Sabu ke Surabaya
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 785 gram dengan cara dibakar di gedung BNN Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur kemarin.
Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan dua kasus yang saling berkaitan dan petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial N, TB dan AD.
N sendiri ditangkap pada tanggal 12 Mei 2012 silam dimana BNN berhasil menangkapnya di Stasiun Gambir Jakarta Pusat saat sedang berusaha mengirimkan barang ke Surabaya.
Dari N Petugas mengamankan 713,2 gram Sabu yang disimpan didalam tas yang dibawa oleh tersangka. Menurut N dirinya hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengirim barang ke Surabaya. "Saya hanya kurir, disana sudah ada orang yang menunggu barang itu," ujarnya.
Awalnya N mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak ia kenal namun dari hasil pengembangan N akhirnya mengakui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial TB yang ditangkap di Jalan Jaha no 42 RT 12 RS 01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Barang saya simpan didalam bungkus kopi sachet agar tidak diketahui petugas," singkatnya.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan tersangka N adalah informasi yang didapat dari masyarakat yang curiga dengan adanya pengiriman narkoba melalui jalur kereta api.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat akan adanya kiriman barang yaitu sabu. Untuk tersangka N sendiri masih kita dalami, sementara ini dia mengaku hanya sebagai kurir yang kesehariannya bekerja sebagai ahli pengobatan alternatif," ujarnya.
Sumirat mengatakan jika dilihat dari jenis dan jumlah narkotika yang dibawa oleh tersangka, maka ketiganya dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau juga hukuman mati.
"Jika dilihat dari barang bukti narkotika yang dimiliki yaitu sabu golongan satu, dan mengedarkan lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati," tegasnya.