Ditemukan Model Formulir Berbeda antara PPK dan KPU DKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim sukses Hidayat-Didik mengatakan masih ada permasalahan selain DPT (Daftar Pemilih Tetap), yaitu perbedaan model AW5 KWH KPU di tingkat provinsi dengan di beberapa kotamadya.
AW5 KWH model KPU Provinsi hanya mencantumkan beberapa item yang diisi dalam formulir seperti nama kelurahan, pemilih terdaftar dan jumlah. Sementara, model yang dimiliki PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)ditambah dengan item lain seperti item pemilih tambahan.
"Ini aneh, sebab sebetulnya model itu sudah ada dan diberikan oleh KPU Provinsi dan harus sama. Aneh jika ada model baru," ujar Agus, Timses Alex-Nono di KPU DKI, Kamis (31/5/2012).
Menurut Agus, yang lebih aneh lagi, dalam model PPK tersebut terdapat kesalahan fatal soal jumlah pemilih. Misalnya, di PPK Kebun Jeruk, disebutkan jumlah laki-laki sebanyak 18.067 dan tambahan pemilih 4 orang dan totalnya bukan 18.071.
"Tapi ditulis 18.069. Ini salah hitung tapi sudah disahkan di kotamadya," ujar Agus.
Lebih lanjut menurut Agus, model formulir yang berbeda tersebut tidak bisa ditolerir karena hal tersebut menunjukkan ketidaktaatan PPK kepada KPU DKI.
Jika secara administratif sudah terjadi kesalahan, maka bisa digugat di pengadilan tata usaha negara. "Ini resikonya tinggi apalagi penjumlahan yang salah," terang Agus.
Ayo Klik:

