Kasus Hambalang
Pemerintah tak Bisa Berlindung di Balik Program Tahun Jamak
Kemenpora dan Kemenkeu tidak bisa berlindung atas nama program mulityears untuk tidak membahas anggaran proyek Hambalang
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, menegaskan legislatif mempunyai hak menyetujui anggaran negara atau budgeting. Karena itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan (Keuangan) tidak bisa berlindung atas nama program tahun jamak (mulityears) tidak membahas anggaran proyek Pusat Olahraga Hambalang di Komisi X DPR.
"Ini perlu diluruskan. Teman-teman di Komisi X ingin segera memanggil Menkeu karena memang yang namanya hak budget itu hak konstitusi tertinggi yang ada dimiliki oleh DPR dan itu ada di UUD. Dengan demikian, tidak bisa berlindung katakan lah bahwa multiyears tidak perlu dibahas," tegas Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Sebelumnya, Komisi X mengungkapkan tidak pernah ada pembahasan perubahan jenis program dan anggaran proyek Hambalang. Menkeu Agus Martowadjojo mengatakan proyek Hambalang menggunakan program tahun jamak senilai Rp 1,2 triliun sehingga tidak perlu dibahas di DPR.
Dalam melaksanakan fungsi dan hak DPR, Pramono mendukung jika Komisi X memanggil Menkeu untuk meminta penjelasan atas tidak adanya pembahasan perubahan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun.
"Jadi, apa pun yang menyangkut hak budget, termasuk penggunaan, pengawasan, dan sebagainya itu dilakukan bersama-sama dengan pemerintah dan DPR. Hanya memang pelaksaannya ada di pemerintah. Tetapi, terhadap policy kebijakan itu menjadi tanggung jawab bersama," tandasnya.
Menurut Pramono, adalah wajar jika Komisi X memanggil Menkeu karena dari mulai penganggaran hingga pelaksanaan proyek Hambalang ada sejumlah kejanggalan. "Ini menimbulkan banyak pertanyaan. Untuk itu teman-teman Komisi X akan memanggil Menkeu dan pihak-pihak yang terkait proyek Hambalang," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
(Abdul Qodir)
baca juga: